Sabtu, 20 April 2024

kikuk kikuk


  Keterangan :

 Waktu 'Larangan' Kikuk-kikuk ( Suami istri)

Saya tidak sedang mengkritik siapapun, tapi soal sumber rujukan. Alhamdulillah dari perjalanan ilmu, saya dibesarkan di lingkungan Bahtsul Masail, sehingga tahu mana kitab mu'tabar dan bukan. Dari kebiasaan membaca kitab-kitab induk saya jadi tahu mana Qaul Sahih yang boleh disampaikan dan mana Qaul Fasid yang tidak boleh dipublikasikan. Dari perdebatan dengan Salafi saya jadi tahu mana rujukan hadis dan syarahnya yang tepat metode istidlal dan istimbathnya.

Di pesantren memang ada kitab yang menjelaskan tentang tata cara bersenggama, namanya Fathul Izar. Ada yang diambil dari hadis, kitab fikih dan yang tidak jelas sumber kutipannya. Tapi kitab ini yang berkaitan dengan waktu bersetubuh tidak ada yang mengamalkan. Mengapa? Sebab dalil nash Qur'an membolehkan kapan saja. 

Al-Hafidz As-Suyuthi, ketika menafsirkan ayat "Suami boleh mencangkul sawah ladangnya", menampilkan banyak penafsiran terhadap teks ayat "Anna syi'tum", di antaranya dari Sahabat Ibnu Abbas berkaitan dengan waktu:

{ﻓﺄﺗﻮا ﺣﺮﺛﻜﻢ ﺃﻧﻰ ﺷﺌﺘﻢ} ﻣﻦ اﻟﻠﻴﻞ ﻭاﻟﻨﻬﺎﺭ

"Baik malam atau siang" (Tafsir Ad-Durr Al-Mantsur)

Terkait larangan bersetubuh berdasarkan dalil yang lain adalah (1) saat ihram haji atau umrah, (2) saat siang hari Ramadan (3) saat datang bulan (4) saat i'tikaf di masjid (Al-Baqarah 187). 

Boleh melakukan "kikuk kikuk" kapan saja selain di waktu yang dilarang berdasarkan dalil di atas. Jangan lupa untuk selalu berdoa agar anaknya menjadi soleh-solehah.

Copas kyai @ma'ruf khozin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar